Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS, Mulai dari Dampak Kecelakaan hingga Kecantikan
ERA.id - BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes (Persero) yang hadir di masyaraakt untuk memastikan jaminan kesehatan yang merata. Meskipun demikian, terdapat beberapa operasi yang tidak ditanggung BPJS, apa saja?
BPJS sendiri telah memberikan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.
Selain itu, peserta asuransi juga berhak mendapatkan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
BPJS Kesehatan sendiri menyediakan berbagai layanan medis, salah satunya adalah tindakan operasi.Meskipun demikian, terdapat beberapa operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jenis Operasi yang Dapat Klaim BPJS Kesehatan
Sebelum membahas beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung ole h BPJS, berikut ini adalah operasi-operasi yang dapat Anda klaim pada BPJS Kesehatan:
- bedah vaskuler
- kista
- mata
- amandel
- bedah empedu
- bedah mulut
- miom
- odontektomi
- usus buntu
- saraf terjepit
- caesar
- hernia
- jantung
- kanker
- pencabutan pen
- pengganti sendi lutut
- timektomi
- tumor
- katarak
- kelenjar getah bening
Beberapa jenis operas di atas dapat diklaim kepada BPJS Kesehatan merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014.
Selain itu, ketika Anda sudah mengunduh aplikasi “Mobile JKN” informasi terkait jadwal operasi dapat mudah diakses.
Pada Mobile JKN terdapat fitur Jadwal Tindakan Operasi yang menampilkan jadwal operasi peserta dan anggota keluarga terdaftar serta dapat mengetahui jadwal operasi di Rumah Sakit.
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan memiliki sejumla aturan dan beberapa kebijakan,sehingga masyarakat Indonesia anggotanya harus lebih teliti. Hal tersebut lantaran tidak semua tindakan operasi dapat diklaim oleh asuransi.
Dilansir dari Detik Finance, berikut ini beberapa operasi yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
- Operasi Kosmetika atau Estetika: jenis tindakan atau operasi ini tidak dapat ditanggung karena bersifat tidak membahayakan kesehatan.
- Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri: yang termasuk dalam kategori ini adalah operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka.
- Operasidi Rumah Sakit Luar Negeri: operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan.
- Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan: agar Anda dapat melakukan klaim dari BPJS terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan . Pada operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai, maka tidak akan mendapatkan klaim.
Selain operasi yang tidak ditanggung bpjs, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…