Polda Metro Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Ecky Mutilasi Angela Hindriati
ERA.id - Polisi akan melakukan rekonstruksi di kasus Angela Hindriati (54) yang dimutilasi tersangka M Ecky Listiantho (34) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/2/2023) hari ini.
"Betul (akan digelar rekonstruksi)," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono kepada wartawan, Rabu (29/2/2023).
Bakal ada 60 reka adegan dalam rekonstruksi ini. Keluarga korban dan saksi-saksi diundang penyidik untuk menghadiri rekonstruksi ini. Ecky pun dipastikan hadir untuk mengikuti rekonstruksi nanti.
Sebelumnya, polisi mengungkap total aset yang diambil alih atau dirampas Ecky terhadap Angela Hindriati sekira Rp1 miliar lebih.
"Total M Ecky Listiantho mengemas (aset Angela senilai) Rp1.146.869.000," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/2).
Hengki merinci aset-aset Angela yang diambil Ecky usai mutilasi korban yakni uang di ATM senilai Rp157.869.000 dan menyewakan apartemen korban selama setahun kepada saksi AG dengan biaya sewa Rp99 juta.
Selain itu, Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah orang tua senilai Rp40 juta. Lalu tersangka menjual apartemen korban ke saksi IN senilai Rp800 juta dan biaya administrasi Rp50 juta.