Partai Prima Klaim Tak Minta Penundaan Pemilu 2024: Kita Menyatakan Agar Prosesnya Diulang

ERA.id - Ketua Umum Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono mengklaim, partainya tak berniat menuntut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melainkan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengulang proses pemilu dari awal.

Hal ini merespons banyaknya tudingan PRIMA mendorong penundaan Pemilu 2024 dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dimulai dari awal. Prosesnya dihentikan dan dimulai dari awal," ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Dia bilang, sejak awal PRIMA memang sudah mendorong agar proses Pemilu 2024 dihentikan sementara. Terlebih setelah KPU menyatakan partainya tak memenuhi syarat (TMS) partai politik calon peserta Pemilu 2024 di tahapan verifikasi administrasi.

Dengan adanya putusan dari PN Jakarta Pusat, menurut Agus semakin mempertegas bahwa KPU RI memang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Di PN, kita menyatakan agar kemudian proses dan tahapan pemilu itu dimulai dari awal lagi. Kenapa? Karena KPU sebagai penyelenggara sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," kata Agus.

PRIMA, kata Agus, juga kerap mengikuti perkembangan proses tahapan Pemilu 2024. Hasilnya, saat ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) banyak direpotkan dengan laporan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu.

"Kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan seperti itu dilanjutkan, itu akan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara pasca pemilu dilaksanakan," ucapnya.

Dia menegaskan, gugatan PRIMA ke PN Jakarta Pusat semata-mata untuk menuntut hak mereka sebagai warga negara untuk berpolitik dan menjadi peserta pemilu.

Jika kemudian banyak pihak yang mengintepretasikan putusan PN Jakarta Pusat dengan isu penundaan pemilu, Agus justru menuding pihak-pihak tersebut membawa muatan politik.

"Urusan kemudian banyak intepretasi macam-macam, itu saya pikir karena ada muatan politik lain," ucapnya.

"Tapi kami fokus bahwa proses hukum yang kami lakukan itu konteksnya dalam rangka negara harus megembalikan hak politik kami menjadi peserta Pemilu 2024. Itu yang menjadi landasan kami mengajukan gugatan di pengadilan negeri," papar Agus.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil verifikasi administrasi. Dari hasil rekapitulai KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tahap verifikasi administrasi.

Gugatan Partai Prima dilayangkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan PN Jakpus yang diketok pada Kamis (2/3/2023).

PN Jaksel juga memutuskan bahwa Partai Prima adalah Partai Politik yang dirugikan atas hasil rekapitulasi verifikasi adminitasi yang dilakukan KPU.

Lebih lanjut, dalam putusan itu juga disebutkan agar KPU menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan Pemilu harus diulang dari awal setelah rentang waktu 2,7 tahun.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Adapun KPU RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan yang dilayangkan Partaai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding jika sudah menerima salainan putusan dari PN Jakarta Pusat.

"Di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakarta Pusat dan kami menyatakan, nanti kalau sudah kita terima salinan putusannya, kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/3/2023) malam.

Dia menekankan, jika nantinya sudah resmi mengajukan banding, KPU RI tetap akan melanjutkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024," tegas Hasyim.