Polemik eks Koruptor Nyaleg, Bawaslu: Tunggu Putusan MA
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, satu-satunya cara sebagai jalan tengah untuk mengakhiri polemik tersebut adalah menunggu putusan Mahkamah Agung terkait gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur eks napi korupsi dilarang nyaleg.
"Ada (jalan tengah) yaitu menunggu putusan MA. Kalau ada putusan MA, (Bawaslu) langsung koreksi. Kalau penerapan kita salah, kita langsung koreksi," tutur Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Kata Bagja, Bawaslu akan mengikuti arah putusan MA. Ia berharap hal ini dapat diselesaikan dengan baik, dengan catatan menghormati hak konstitusional warga negara.
"Walaupun warga negara tersebut pernah terpidana karena hak konstitusional itu walaupun hak konstitusional ini bisa disimpangi tetapi disimpangi juga dengan prosedur," ujarnya.
Bagja bilang, putusan MA nanti memang berkemungkinan mengganggu tahapan pencalonan. "Pasti ada gangguan tahapan, tapi kami tidak mengancam ada gangguan tahapan. Kpu pernah mengancam kumham menggangu tahapan kalau seperti itu logika dipakai menganggu tahapan menganggu hak konstitusional kemidian bisa diberikan kepada warga negara walaupun warga negara tersebut," kata dia.
Bawaslu telah memutuskan untuk melolosan mantan napi koruptor ikut nyaleg di Pemilu 2019. Keputusan ini pun mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Bagja menganggap, kritik yang muncul itu merupakan suatu kewajaran.
"Teman-teman punya ide punya pandangan mengenai hal ini dan punya program mengenai hal ini tapi kami juga punya standing teman-teman di Bawaslu provinsi, kab/kota punya standing juga untuk menyatakan PKPU bermasalah," pungkasnya.