Bakal Ajukan Banding Soal Putusan Penundaan Pemilu, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan
ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan yang dilayangkan Partaai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan mengajukan banding jika sudah menerima salainan putusan dari PN Jakarta Pusat.
"Di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakarta Pusat dan kami menyatakan, nanti kalau sudah kita terima salinan putusannya, kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/3/2023) malam.
Dia menekankan, jika nantinya sudah resmi mengajukan banding, KPU RI tetap akan melanjutkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024," tegas Hasyim.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 penting untuk dilanjutkan sebab terikat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Hasyim bilang, Perturan KPU tersebut bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Tahapan dan jadwal (Pemilu 2024) masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ini sebagai dasar KPU tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," katanya.
Lebih lanjut, KPU RI juga memastikan bahwa tidak akan ada perubahan terhadap partai politik peserta Pemilu 2024 dengan adanya putusan dari PN Jakarta Pusat.
"Keputusan KPU tentang penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengingat," ucap Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil verifikasi administrasi. Dari hasil rekapitulai KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tahap verifikasi administrasi.
Gugatan Partai Prima dilayangkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan PN Jakpus yang diketok pada Kamis (2/3/2023).
PN Jaksel juga memutuskan bahwa Partai Prima adalah Partai Politik yang dirugikan atas hasil rekapitulasi verifikasi adminitasi yang dilakukan KPU.
Lebih lanjut, dalam putusan itu juga disebutkan agar KPU menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan Pemilu harus diulang dari awal setelah rentang waktu 2,7 tahun.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."
Saat dikonfirmasi, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membantah bahwa putusan itu ditafsirkan sebagai penudaan pemilu. "Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak," ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut hanya tertulis bahwa KPU dilarang melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2,4 tahun.
"Prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah ya bunyi letelernya itu menghukum tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," paparnya.
"Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Itu amar putusannya," kata Zulkifli.
Semetara terkait putusan tersebut yang bisa ditafsirkan bakal berdampak pada jalannya tahapan Pemilu 2024, termasuk pelaksanaannya tertunda maupun diundur, Zulkifli mengatakan hal itu belum berkekuatan hukum tetap.
Sebab, gugatan yang dilayangkan Partai Prima hanya gugatan biasa dan bisa diproses banding.
"Bukan sengketa parpol. Jadi ini sengketaan perbuatan melawan hukum, jadi upanya itu ada banding, ada kasasi," ucapnya.