Profil Partai Prima yang Menggugat Pemilu Agar Ditunda
ERA.id - Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) menjadi perbincangan setelah memenangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artikel ini akan membahas profil Partai Prima dan beberapa fakta menarik.
Sebelumnya, Partai Prima telah menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 dan memenangkan setelah putusan yang diketok hakim pada 2 Maret 2023.
Hakim menyatakan menerima seluruh gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat untuk menunda pemilu 2024. Adapun penundaan pemilu tersebut ditetapkan oleh PN Jakarta Pusat melalui putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Profil Partai Prima
Partai Baru
Partai Prima sebelumnya memiliki nama Partai Kemajuan dan berubah menjadi Partai Rakyat Adil Makmur. Perubahan nama tersebut ditetapkan melalui akta nomor 14 tertanggal 11 Agustus 2020.
Selain itu, Partai Prima juga telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2020 lewat surat nomor M.HH-21.AH.11.01.
Siapa Ketua Umum Partai Prima?
Ketua Umum Partai Prima adalah Agus Jabo Priyono yang merupakan mantan aktivis mahasiswa Solo. Jabo sendiri tercatat menjadi satu dari pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada 1996.
Perlu diketahui, PRD tidak memiliki umur panjang lantaran dibubarkan oleh Kementerian Dalam Negeri lewat surat keputusan pada 1997. Kemudian awal terbentuknya Partai Prima ketika deklarasi pada 1 Juni 2021 di Jakarta.
Berikut ini susunan pengurus Partai Prima:
● Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara
● Ketua Umum: Agus Jabo Priyono
● Sekretaris Jenderal : Dominggus Oktavianus
● Bendahara Umum : Diena Charolin Mondong
● Wakil Ketua Umum : Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa Wakil
● Sekretaris Jenderal : Rini Hartono, Surya Wakil
● Bendahara Umum : Minaria Christyn Simarmata, Kelik Ismunanto
● Juru Bicara (Jubir) : Farhan Abdillah Dalimunthe, Rintis Yulianah, Samsudin Saman, Fentia Budiman, Arkilaos Baho, Intan Nurbakti, Mesak Habary
Tidak Lolos Pemilu
Agus mengatakan, PRIMA menjadi salah satu korban dari banyaknya masalah penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilakukan KPU RI. Salah satunya yaitu tak lolosnya mereka sebagai partai peserta Pemilu 2024 di tahapan verifikasi administrasi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI, dijelaskan bahwa PRIMA tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Padahal, Agus mengklaim partainya sudah memenuhi syarat.
Beberapa Kali Gugatan Ditolak
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan jika Partai Prima sudah beberapa kali mengajukan gugatan terkait sengketa pemilu ke sejumlah lembaga negara, seperti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 November 2022.
Namun, gugatan itu ditolak karena PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut. "Yang dimaksud di sini 'tidak berwenang' karena apa, objeknya masih berita acara," kata Hasyim dalam konferensi pers daring, Kamis (2/3/2023) malam.
Meminta Pemilu 2024 Dihentikan Sementara
Partai Prima buka suara setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan putusan atas gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Agus Jabo Priyono menjelaskan jika sejak awal partainya mendorong agar proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dihentikan sementara. Serta meminta KPU RI harus diaudit lantaran tahapan pemilu 2024 mengalami banyak masalah.
"Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," kata Agus melalui keterangan tertulis.
Selain profil partai prima, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…