Polri: Interpol Indonesia Belum Terima Info Lokasi Harun Masiku Bersembunyi
ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Interpol Indonesia belum menerima informasi terkait keberadaan mantan politikus PDIP, Harun Masiku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sejauh ini red Notice atas nama HM yang sudah disebar melalui jalur komunikasi 124-7, Interpol Indonesia belum menerima respon atau informasi dari negara-negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi," kata Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Ramadhan tak bicara banyak mengenai Harun Masiku. Dia hanya menyebut Interpol akan mendeteksi keberadaan DPO ini jika yang bersangkutan melintas di perlintasan resmi imigrasi.
"Dan terkait dengan DPO dari HM ya, kami sampaikan sekali lagi bahwa selama HM melintas di perlintasan resmi imigrasi di seluruh negara, maka HM tersebut pasti terdekteksi," ucapnya.
Sebelumnya, Kamis (2/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Harun Masiku berada di luar negeri. Mantan kader PDIP ini merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019 - 2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.
Dalam perkara itu KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah divonis selama 7 tahun penjara. Kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta divonis 4 tahun penjara.
Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.
Selain Harun, KPK juga mencatat ada empat tersangka lainnya yang masih masuk dalam DPO sampai saat ini, yakni Kirana Kotama, Izil Azhar, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.