Polisi Ungkap Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Cileungsi

ERA.id - Polsek Cileungsi, Bogor, mengungkap komplotan pengoplos gas elpiji bermodus memindahkan isi gas elpiji bersubsisi berukuran 3 kilogram, ke tabung 12 kilogram.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen menjelaskan, pihaknya mengamankan enam orang dalam pengungkapan kasus ini, yakni P, WG, S, HA, CA dan S yang masing-masing berperan berbeda dalam komplotan.

Kata Zulkarnaen, mereka ditangkap pada Jumat 3 Maret 2023 di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, saat sedang memindahkan gas di tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

"Pelaku utama masih dikejar. Berinisial ES. Dia pelaku utama penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi," jelas Zulkarnaen, Senin (6/3/2023).

Dalam kasus ini, Polsek Cileungsi mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 gas elpiji ukuran 3 kilogram, 228 tabung gas ukuran 12 kilogram, segel tabung gas 12 kilogram, karet tabung gas dan empat unit handphone.

"Jadi modusnya mereka memindahkan isi dari gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Jadi dari tiga tabung ukuran 3 kilo itu, isinya dipindahkan ke satu tabung ukuran 12 kilogram," kata dia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancama pidana enam tahun dan denda Rp60 miliar.