Polisi Ungkap Bisnis Pengoplosan Gas Elpiji dari 3 Kg ke Tabung 12 Kg

ERA.id - Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus bisnis pengoplosan gas elpiji dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram di Kabupaten Muara Enim.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya menangkap seorang pria tersangka pelaku pengoplos gas elpiji berinisial SW (42), warga Desa Cinta Kasih, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Pihaknya akan terus mengembangkan pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji tersebut, karena tidak menutup kemungkinan tersangka memiliki jaringan dengan yang lain.

Tersangka SW ditangkap aparat kepolisian pada 24 Juli 2023, di Desa Cinta Kasih, Kabupaten Muara Enim, Sumsel yang merupakan gudang bisnis dan juga rumah dari tersangka setelah menerima laporan dari warga.

Menurut dia, kepada penyidik pelaku mengaku baru melakukan pengoplosan gas elpiji dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram satu bulan terakhir.

Dalam melakukan pengoplosan pelaku membutuhkan empat buah tabung gas subsidi tiga kilogram untuk dipindahkan ke tabung elpiji 12 kilogram, dengan cara menggunakan regulator yang telah dimodifikasi dan es batu untuk mendinginkan tabung gas agar bisa berpindah.

Lalu, modal yang dibutuhkan tersangka untuk mengoplos tabung gas 12 kg, dengan membeli empat buah gas subsidi tiga kilogram seharga Rp18.000 per satuan atau sama dengan Rp72.000 dan setelah menjadi tabung 12 kg, kemudian dijual kembali seharga Rp200 ribu sehingga tersangka memperoleh keuntungan senilai Rp128 ribu per tabung

Sedangkan tabung gas itu didapatkan pelaku dari salah satu agen gas milik masyarakat di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

"Aktivitas tersebut pelaku mampu mengoplos gas elpiji tersebut sebanyak 12 tabung per minggu. Kemudian gas tersebut dijual senilai Rp200.000 per tabung ke sejumlah toko dan mini market di kawasan Kabupaten PALI dan Muara Enim," jelasnya pada konferensi pers di Mapolda Sumsel, di Palembang, Rabu (9/8/2023)

Dalam pengungkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 558 buah dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dalam keadaan berisi sebanyak 122 tabung, tabung gas 12 kilogram dalam keadaan berisi sebanyak 14 tabung, satu alat suntik tabung gas, satu buah timbangan, serta satu unit mobil untuk pengangkutan.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar  pasal, yakni Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Adapun ancaman hukuman sesuai pasal di atas adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.