Polda Metro Gerebek Rumah Pengoplosan Gas Elpiji 12 Kilogram di Tangsel, 1 Orang Ditangkap
ERA.id - Polisi mengungkap kasus pengoplosan gas subsidi tiga kilogram (kg) ke elpiji 12 kg. Satu orang, yakni RS (43) ditangkap dari kasus ini.
"Tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji tiga kilogram subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Ade Safri menjelaskan kejadian ini diketahui usai penyidik mendapat informasi jika ada pengoplosan gas elpiji di Kampung Kademangan RT 05 RW 02, Kademangan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah mendapat informasi itu, penyidik menuju ke TKP dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat.
Kemudian, polisi menggerebek sebuah rumah dan ditemukan kediaman itu menjadi tempat pengoplosan gas elpiji. Usai dilakukan serangkaian penelusuran, tersangka RS berhasil ditangkap pada Kamis (21/9) lalu.
"Tersangka telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan," ucapnya.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 33 tabung gas elpiji 3 kg isi, 47 tabung gas elpiji 3 kg kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 4 tabung gas elpiji 5,5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12 kg, dan satu kantong plastik segel gas elpiji 3 kg.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
"Untuk tersangka RS dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade.