Sebelum Ditangkap, Ibu Bhayangkari di Makassar Dituduh Cari Untung Lewat Konten Negatif Polisi

ERA.id - Ernawati, istri polisi alias Ibu Bhayangkari di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap karena dianggap menyebar ujaran kebencian lewat media sosial.

Erna ditangkap di Jakarta akhir pekan kemarin. Hasil penangkapan telah diekspose oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (6/3/2023).

Tak cuma dianggap menebar kebencian, Erna juga dituduh ambil keuntungan dalam kasus yang sedang dirasakan dan dikomentarinya itu. Erna diketahui mencari keadilan atas tewasnya Kahar, kakak kandungnya usai ditangkap polisi atas kasus pencurian.

Kahar ditangkap di Makassar pada 29 Juli 2019 oleh petugas Polres Sinjai. Setelah ditangkap, Kahar ditembak polisi, lalu berujung tewas. Dalam penangkapan itu, Erna menyebut tiga polisi dari Polres Sinjai dan menuduh mereka sebagai otak di balik tewasnya Kahar.

Itu juga diakui Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta Kusuma Rauf, kepada ERA, Selasa (7/3/2023). “Ernawati membuat kegiatan di media sosial di TikTok. Pada bulan Juli 2022, menampilkan foto orang (polisi) membuat narasi; ‘Ini para jagoan Polres Sinjai karena abangku menumpang mereka, kemudian mereka bunuh dan mereka siksa’,” kata Helmi.

Belakangan karena konten ini, Erna dituduh mencari keuntungan. “Dia sudah mendapatkan ekonomi setiap dia live TikTok. Ada dugaan isu ini dijadikan profit oriented oleh dia,” ucap Helmi.

“Kemudian di sini dia menampilkan foto (tiga polisi) Sangkala, Kamaruddin, Andi Mapparumpa. Ditindaklanjuti memposting video menampilkan foto yang sudah dilaporkan. Dengan menampilkan tagar #percumalaporpolisi,” ungkap Helmi.

Erna tak berhenti ngonten, hingga Januari 2023, tiga anggota polisi yang disebut Erna, melapor ke ke Ditreskrimsus Polda Sulsel. Helmi juga menegaskan, kasus ini tak ada hubungannya dengan latar belakang Ernawati sebagai anggota Bhayangkari.

Akibat perbuatannya, Ernawati disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dengan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang ITE.

Kisah Kahar

Tahun lalu saat Kahar ditangkap, polisi menyebut bahwa almarhum sempat melawan dan akhirnya polisi menembak lutut Kahar. Polisi katanya sudah melepaskan tembakan peringatan, namun diabaikan oleh Kahar.

“Usai diamankan dilakukan pengembangan barang bukti ke Jeneponto. Di pertengahan Jalan Tanjung, Kahar izin untuk buang air kecil. Pada saat buat air kecil berusaha lari dan mendorong anggota. Saat itu dilakukan tindakan tegas (tembakan peringatan) sebanyak tiga kali. Akhirnya ditembak bagian bawah dan mengenai lutut sebelah kiri,” Helmi menerangkan.

Setelah ditembak, Kahar dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Namun dia tewas di rumah sakit saat upaya penanganan medis. Polres Sinjai kemudian berencana mengautopsi jenazah. Namun kata Helmi, pihak keluarga saat itu menolak. Mereka telah mengikhlaskan kematian Kahar.

Tujuh bulan kemudian, tepatnya Februari 2020, Ernawati melapor ke polisi bahwa kakaknya dibunuh. “Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan dari Reskrim Polda. Setelah memeriksa beberapa saksi kemudian gelar perkara, tidak cukup bukti akhirnya dihentikan pada Oktober 2020. Karena itu bukan tindakan pembunuhan,” tegas Helmi.