Usai Beri Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Minta Maaf ke Kemenkeu

ERA.id - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menyampaikan permintaan maaf kepada Kementerian Keuangan atas perilakunya yang dinilai telah menciderai kepercayaan masyarkat dan lembaganya.

Hal itu disampaikan usai memberikan klarifikasi atas harta kekayaannya selama 8,5 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Eko menjadi sorotan publik setelah kedapatan kerap memamerkan gaya hidup mewah yang diunggah di akun media sosial pribadinya.

"Bila mana hal tersebut menciderai perasaan masyarakat, kemudian menciderai kepercayaan publik, kepada pimpinan saya baik di Kementerian Keuangan ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saya memohon maaf," kata Eko.

Meski begitu, dia membantah kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Menurutnya, data dirinya dicuri kemudian diframing seolah-olah sering pamer kekayaan.

Terkait selama ini tak pernah buka suara prihal hal tersebut, Eko mengaku hal itu merupakan perintah pimpinannya.

"Saya tidak memberikan klarifikasi apapun itu karena merupukan perintah pimpinan untuk saya tidak melakukan aksi apapun. Saya sebagai prajurit yang baik, melaksanakan itu," ucapnya.

Sebagai informasi, Eko memberikan klarifikasi kepada KPK sejak pukul 09:00 WIB. Klarifikasi tersebut terkait harta kekayaannya yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

Adapun Eko mencatat kepemilikan harta kekayaan sebesar Rp15,7 miliar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya saja, jumlah itu menyusut jadi Rp6,7 miliar karena dikurangi utang Rp9 miliar.

Tercatat Rp12,5 miliar harta yang dimiliki Eko berupa dua aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara Rp2,9 miliar mencakup 9 alat transportasi.

Rinciannya, Eko punya mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.

Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri.

Hanya saja, tak ada motor besar yang didaftarkan dalam LHKPN-nya.

"Saudara ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3).