Romo Paschal Diduga Dikriminalisasi Wakabinda Batam, Petisi Protes ke Jokowi Beredar
ERA.id - Aliansi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia Anti Perbudakaan dan Perdagangan Orang membuat petisi untuk membela Kepala Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab disapa Romo Paschal.
Dalam petisi yang diuggah di situs change.org itu, disebutkan ada dugaan Romo Paschal yang juga seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dikriminalisasi oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau (Kepri), Bambang Panji Prianggodo terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam, Kepri.
"Romo Paschal yang selama ini aktif melindungi korban perdagangan orang mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh aparat negara di Batam, Provinsi Kepulauan Riau," tulis petisi yang dikutip, Rabu (8/3/2023).
Dugaan kriminalisasi terhadap imam Gereja Katolik ini bermula dari surat Romo Paschal yang ditujukan kepada Kepala BIN Budi Gunawan pada tanggal 12 Januari 2023.
Surat tersebut meminta Budi Gunawan menertibkan anak buahnya yaitu Wakabinda Kepri Bambang Prianggodo atas dugaan pelanggaran kode etik yang tercantum pada Pasal 4 huruf h Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017.
Bambang Prianggodo diduga membekingi sindikat perdagangan orang di Batam dengan mengintervensi pihak kepolisian.
"Bambang Panji Prianggodo melakukan intervensi terhadap kepolisian setempat dalam hal meminta pembebasan pelaku tindak pidana pengiriman pekerja migran secara non prosedural kepada Kapolsek Pelabuhan Barelang, yang membawahi Pelabuhan Batam Center," bunyi petisi tersebut.
Adapun dalam kasus dugaan TPPO itu, polisi mengaman lima pelaku dan enam korban. Tiga korban di antaranya diserahkan kepada KKPMP dan sementara tinggal di Shelter Theresia sambil menunggu proses hukum.
Dugaan intervensi yang dilakukan Bambang Prianggodo pada 7 Oktober 2022. Namun, surat yang dikirim Romo Paschal untuk Budi Gunawan tak ditindaklanjuti. Sebaliknya, surat tersebut justru digunakan Bambang Prianggodo untuk melaporkan Romo Paschal ke Polda Kepri di Batam.
Atas adanya dugaan kriminalisasi tersebut, Aliansi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia Anti Perbudakaan dan Perdagangan Orang meminta Presiden Joko Widodo menertibkan oknum aparat penegak hukum supaya tidak mengkriminalisasi Romo Paschal yang notabene adalah wakil ketua jaringan anti perdagangan orang nasional (Jarnas TPPO).
"Tuan Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menertibkan para oknum dalam BIN (Badan Intelijen Negara) agar tidak melakukan tindakan kriminal kepada warga negara, dalam hal ini terhadap Romo Paschal yang merupakan wakil ketua jaringan anti perdagangan orang nasional (Jarnas TPPO)."
Selain kepada Jokowi, petisi tersebut juga ditujukan kepada Kepala BIN Budi Gunawan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, hingga Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
"Surat pernyataan sikap ini kami buat sebagai tanda protes terhadap ketidakadilan yang ditunjukan dengan brutal oleh aparat negara yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang di Batam yang menjadi bagian dari rantai mafia global perdagangan orang."
Dari informasi yang dihimpun, Romo Paschal memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (6/3). Romo Paschal tiba di Polda Kepri sekitar pukul 14.20 WIB bersama pengacaranya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, perwakilan tim Penasehat Bambang Yulianto, SH dan Muhamad Ilyas, SH serta beberapa orang lainnya. Romo Paschal diperiksa selama kurang lebih 10 jam, terhitung mulai pukul 14.20 hingga pukul 00.20 WIB.
Hingga berita ini ditulis, petisi yang dibuat Aliansi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia Anti Perbudakaan dan Perdagangan Orang tersebut telah ditandatangani 11.305 orang.