Sempat Kabur, Pencuri di Sukabumi Akhirnya Ditangkap Saat Isi Bensin ke Motor Curiannya

ERA.id - Polsek Jampangkulon Resor Sukabumi menangkap pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Penangkapan tersangka berinisial U (41) berkat kerja sama dengan masyarakat di Kecamatan Jampangkulon," kata Kapolsek Jampangkulon Iptu Mukhlis di Sukabumi pada Sabtu kemarin.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan U ini berawal dari informasi masyarakat. Tersangka kepergok mencuri motor di teras rumah korban yakni Mira (37) warga Kampung Cisempur, RT 04/05, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Selasa (7/3) silam.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar, namun tersangka berhasil melarikan diri. Nahas bagi U, saat mengisi bahan bakar di SPBU Ciareuy, Kecamatan Jampangtengah, ada warga yang mengenali sepeda motor milik korban.

Tanpa basa-basi warga yang dibantu petugas SPBU langsung menangkap tersangka dan diserahkan ke Polsek Jampangkulon.

Dari tangan tersangka polisi juga menyita, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, sebuah tang, kunci letter T dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Menurut Mukhlis, dari hasil penyidikan diduga dalam menjalankan aksinya, tersangka tak sendiri dan diduga mencuri motor di wilayah Pajampangan. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka yang lain," tambahnya.

Akibat ulahnya, tersangka U dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.