Aturan Berkendara di Jalan Tol dan Sanksi yang Menanti

ERA.id - Jalan tol atau jalan bebas hambatan merupakan jalan yang bisa digunakan oleh berbagai jenis kendaraan, kecuali sepeda motor. Selain itu, ada beberapa larangan dan aturan berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi.

Aturan tersebut dibuat demi keamanan dan kenyamanan semua pengguna jalan tol. Berikut ini Era sampaikan beberapa hal yang perlu Anda ketahui dan jalankan saat akan dan berada di jalan tol.

Berbagai Larangan dan Aturan Berkendara di Jalan Tol

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, terutama Pasal 41, telah mencamtumkan berbagai tindakan yang tidak boleh dilakukan saat melintasi atau berkendara di jalan tol. Berikut ini rinciannya.

Ilustrasi rambu-rambu di jalan tol (antaranews)

·         Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, pihak penarik/penderek/pendorong merupakan pihak pengelola jalan tol.

·         Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan di jalan tol.

·         Dilarang mendahului atau menyalip kendaraan melalui bahu jalan tol.

·         Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).

·         Dilarang membuang sampah di jalan tol, baik disengaja maupun tidak sengaja. Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 42.

·         Dilarang berkendara melebihi atau kurang dari batas kecepatan yang telah ditentukan di jalan tol.

Ketentuan terkait batas kecepatan kendaraan di jalan tol telah termuat dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut mendapatkan penguatan dari Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

PP tersebut menjelaskan, batas kecepatan di jalan tol adalah 60 km/jam hingga 100 km/jam disesuaikan dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dengan kata lain, Anda juga tidak boleh mengendarai kendaraan dengan kecepatan di bawah 60 km/jam selama berada di jalan tol.

Pelanggaran terhadap batas kecepatan dikenai sanksi denda sebesar Rp500.000. Hal tersebut sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan lain melarang kendaraan melakukan putar balik di jalan tol. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa denda dua kali lipat dari tarif terjauh. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, Pasal 86 Ayat 2 poin a sampai c.

Ada beberapa kondisi lain yang menyebabkan pengendara dikenai sanksi berupa denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

- Pengguna jalan tol atau pengendara tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol yang diterima saat membayar tol.

- Pengguna jalan tol atau pengendara menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol atau tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai arah perjalanan saat melakukan pembayaran tol.

Itulah berbagai larangan dan aturan berkendara di jalan tol. Pemahaman dan pelaksanaan yang baik meningkatkan tingkat keamanan dan kenyamanan semua pihak pengguna jalan tol.