Batas Kecepatan di Jalan Tol dan Tips Aman Berkendara di Tol

ERA.id - Berkendara di jalan tol memungkinkan seseorang mencapai tujuan dengan lebih cepat. Namun, Anda perlu tahu batas kecepatan di jalan tol agar tidak terkena tilang dan selamat sampai tujuan.

Jalan tol tidak seperti jalan raya biasa sebab memiliki beberapa aturan yang harus dipatuhi, salah satunya batas kecepatan. Di tol, kendaraan tidak hanya memiliki batas kecepatan maksimal, tetapi juga ada batas kecepatan minimal.

Tujuan dari aturan kecepatan di jalan tol adalah menjaga pengendara tetap fokus dan tahu batas kecepatan kendaraan saat mengendarai mobil demi menghindari kecelakaan, terutama di titik-titik rawan laka.

Aturan Batas Kecepatan di Jalan Tol

Peraturan kecepatan di jalan tol diatur dalam PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4.

 Ilustrasi kendaraan di jalan tol (antaranews)

Dikutip Era.id dari situs resmi BPJT Kementerian PUPR, dijelaskan bahwa batas kecepatan minimal di jalan tol adalah 60 km per jam, sedangkan batas kecepatan maksimalnya adalah 100 km per jam—sesuai rambu lalu lintas yang terpasang.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi semua jenis jalan tol. Aturan batas kecepatan minimal 60 km per jam dan batas maksimal 100 km per jam berlaku di jalan tol luar kota. Sementara, di jalan tol dalam kota, batas kecepatan minimalnya adalah 60 km per jam dan batas kecepatan maksimalnya 80 km per jam.

Tips Berkendara Aman di Jalan Tol

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama berkendara di jalan tol demi menjaga keselamatan dan kenyamanan, baik diri sendiri maupun orang lain. Di jalan tol, kendaraan dipacu dengan kecepatan yang tinggi sehingga kehati-hatian harus ditingkatkan. Berikut adalah beberapa tips agar tetap aman dan nyaman selama berkendara di jalan tol.

·         Perhatikan batas kecepatan

Sudah ada aturan terkait batas kecepatan minimal dan maksinal di jalan tol. Oleh sebab itu, pengendara harus memperhatikan kecepatan kendaraan yang dikendarainya agar tetap terhindar dari kecelakaan.

·         Pemilihan lajur

Pengendara tidak harus selalu memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Jika ingin berkendara dengan kecepatan santai (tetap sesuai aturan batas kecepatan minimal), pengendara sebaiknya memilih lajur kiri.

Sementara, lajur kanan digunakan saat pengendara memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Lajur kanan juga digunakan untuk menyalip kendaraan di depannya.

·         Penggunaan lampu sein

Ketika Anda akan berpindah lajur, pastikan menyalakan lampu sein atau lampu isyarat terlebih dahulu. Dengan demikian, pengendara yang ada di belakang Anda tidak kaget saat Anda berpendindah lajur.

Lakukan penyalaan lampu sein beberapa saat sebelum Anda berpindah lajur—jangan mendadak! Selain itu, Anda bisa menambahkan penggunaan klakson dengan bunyi yang pendek satu kali untuk isyarat tambahan kepada pengendara lain.

·         Jangan mengerem mendadak

Anda tidak boleh mengerem kendaraan secara mendadak saat di jalan tol. Dikhawatirkan, kendaraan di belakangnya kaget dan terjadi tabrakan bertuntun, terlebih lagi semua memacu kendaraan lebih dari 60 km per jam.

·         Jaga jarak aman

Demi menghindari tabrakan dengan kendaraan yang lain, Anda perlu menjaga jarak aman dengan kendaraan lain. Jarak yang terlalu dekat berisiko fatal jika ada kendaraan yang melakukan pengereman mendadak. Jarak ideal dengan mobil di depannya saat di tol adalah sekitar 20 meter hingga 70 meter.

·         Penggunaan bahu jalan

Bahu jalan adalah ruang untuk keadaan darurat, misalnya mobil mogok. Anda tidak disarankan menyalip kendaraan lain menggunaan bahu jalan karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

·         Kaca spion

Anda harus tetap siap untuk beberapa kali melihat spion. Hal ini agar Anda tetap waspada dengan kendaraan yang ada di belakang Anda, misal mau menyalip Anda. Batas kecepatan di jalan tol di luar kota adalah 100 km per jam sehingga Anda perlu berhati-hati saat ada kendaraan yang melaju kencang dari belakang.