Tok! RUU PPRT Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tanggga (RUU PPRT) sebagai usulan inisiatif DPR RI.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Paripurna, Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Sebelum disahkan sebagai usulan inisiatif DPR RI, masing-masing fraksi terlebih dulu menyerahkan pandangan mini fraksinya terkait RUU PPRT.
"Sidang dewan yang terhormat, sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing (secara tertulis). Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang PPRT dapat disahkan jadi UU usul DPR RI?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota dewan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna.
Pengesahan RUU PPRT sebagai usulan inisiatif DPR RI ini dihadiri pula oleh sejumlah elemen masyarakat seperti Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) hingga Perempuan Sarinah.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Dasco meluruskan pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sepakat ditunda.
Menurutnya, dalam rapat pimpinan sebelumnya, seluruh pimpinan tidak menyepakati penundaan pembahasan RUU PPRT. Melainkan menyepakati untuk dibahas pada masa sidang ini.
"Mungkin ada missunderstanding kemarin, bahwa dalam masa sidang kemarin itu kami (pimpinan DPR RI) bukan sepakat menunda, tetapi kita sepakat untuk membahas di masa sidang sekarang," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
"Jadi kita tegaskan, bahwa bukan sepakat menunda. Tetapi membahas pada masa sidang yang sekarang," tegasnya.
Diketahui, RUU PPRT menjadi sorotan lantaran pembahasannya sudah memakan waktu hingga 19 tahun. Presiden Joko Widodo bahkan mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.