Bareskrim Polri Tetapkan Henry Surya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU KSP Indosurya
ERA.id - Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan pendiri sekaligus pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.
"Iya (Henry Surya jadi tersangka lagi)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Whisnu enggan memberi penjelasan lebih jauh. Dia hanya menyebut Bareskrim Polri akan merilis kasus ini pada Jumat (17/3/2023) depan.
"Jumat siang saya press release," ucapnya.
Sebelumnya, Whisnu Hermawan menerangkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Salah satu hal yang akan digali penyidik dari kasus ini ialah memeriksa saksi, korban, dan pengurus Indosurya.
"Penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi, korban, pengurus, dan anggota Indosurya Inti Finance, dan lain-lain," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (6/2).
Penyelidikan ini dilakukan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas dua petinggi KSP Indosurya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Keduanya adalah Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya, June Indria.
Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Menko Polhukam Mahfud MD pun menyebut pemerintah tak boleh kalah terkait vonis lepas dua petinggi KSP Indosurya. Mahfud meminta Polri untuk bergerak.
"Bareskrim, bagus, ayo. Kita sudah rapat koordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai kemana pun. Kita kuat-kuatan saja, cicil kasusnya dimunculkan satu persatu sesuai tempus delicti dan locus delicti masing-masing. Negara tak boleh kalah," kata Mahfud di akun Twitter-nya @mohmahfudmd, dilihat Kamis (2/2).