Usai Arya Saputra Tewas Ditebas Pedang, Komisi IV DPRD Bogor Soroti Pemprov Jabar

ERA.id - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, menyoroti Pemerintah Provinsi Jawa Barat buntut tewasnya pelajar SMK Bina Warga yakni Arya Saputra karena ditebas pedang sepulang sekolah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Atty Somadikarya meminta agar kewenangan SMK/SMA kembali ke kota/kabupaten agar pengawasan terhadap sekolah lebih ketat lagi dan sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi yang ada di daerah tersebut.

Atty sangat terpukul setelah Arya dibunuh secara keji oleh remaja di Simpang Pomad, Jalan Raya Bogor-Jakarta. "Sebagai seorang ibu, mendengar ada anak tewas dibacok oleh siswa lain, bagaimana? Ini bukan sekali. Kembalikan agar kami dapat mendorong kebijakan SMK di pemerintah kota," katanya.

Atty berpendapat pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Jawa Barat melingkupi Kota Bogor terhadap SMK dan SMA tidak bisa optimal. Pengawasan perlu dilakukan oleh pemerintah tingkat kota dan kabupaten.

Pada Jumat (10/3), tiga siswa SMK swasta berinisial MA, SA dan ASR menebas Arya di median jalan Simpang Pomad, Jalan Raya Bogor-Jakarta, karena ditantang dari seorang siswa lain berinisial A pada Senin (6/3).

Namun, saat kejadian, A tidak berada di lokasi. Mereka bertiga yang melintas dari arah Cibinong ke arah Jambu Dua berboncengan tiga, malah melihat Arya dan teman-temannya sedang berdiri di median jalan Simpang Pomad hendak menyeberang.

Tidak pikir panjang, sambil melaju, ASR yang duduk di belakang langsung menebas pedang panjang atau gobang hinga mengenai pipi sampai pangkal leher AS.

Para pelaku merupakan kawan satu sekolah di SMK yang sama. ASR yang merupakan pelaku utama adalah residivis kasus jambret pada tahun ini dan kembali diterima sekolah di SMK swasta tempat ketiganya sekolah karena didukung faktor Hak Asasi Manusia (HAM). Kini, dua kawanan pelaku MA dan SA telah ditangkap Polresta Bogor Kota, sementara ASR masih buron.

Menurut Atty, dengan kewenangan SMK dan SMA di pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten tidak memiliki kewenangan apa pun mengenai sekolah-sekolah yang bermasalah di jenjang tersebut. "Memang kalau ada peristiwa begini (pembacokan hingga tewas), pemerintah provinsi yang tangani? Di kota dan kabupaten yang duluan," katanya.

Kepala Seksi Pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jawa Barat (Jabar), Irman Khaeruman menyampaikan pihaknya tetap memberikan izin operasional SMK swasta tempat ketiga siswa pelaku pembacokan siswa lain di Pomad dengan mempertimbangkan proses belajar siswa lain.

Akan tetapi, KCD akan mengevaluasi tenaga pendidik yang ada di SMK tersebut.

Menurut Irman, ada prosedur yang harus dipenuhi sekolah untuk menerima siswa bermasalah hukum, yakni tes psikologis.

Namun demikian, atas dasar hak asasi manusia (HAM) pelaku kriminal yang telah menyelesaikan hukumannya dan masih dalam umur sekolah, memang dapat diterima sekolah kembali dengan catatan lolos tes psikologis. "Kami akan evaluasi jajaran tenaga pendidik di SMK tersebut, tapi untuk pemecatan belum ditentukan, akan dievaluasi dulu," katanya.