Bagaimana Pelaksanaan Pemilu 2024 di Wilayah IKN? Begini Penjelasan Mendagri
ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah yang masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak ada perubahan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI terkait pengambilan keputusan tingkat I Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Adapun ketetapan terkait pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah IKN itu tertuang dalam Pasal 586a Perppu Pemilu, yang berisi tidak ada perubahan pelaksanaan dalam pemilihan presiden maupun pemilihan lagislatif.
"Pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022 tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu," papar Tito.
Alasan pemerintah tak melakukan perubahan pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah IKN atas pertimbangan, di wilayah tersebut belum resmi ditempati sebagai ibu kota negara.
"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," kata Tito.
Sebagai informasi, Perppu Pemilu diterbitkan pemerintah sebagai tindak lanjut atas terbentuknya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Terhadap empat DOB di Papua itu, pemerintah melakukan perubahan pelaksanaan Pemilu 2024. Diantaranya yaitu jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) calon anggota DPR RI.
Adapun Perppu Pemilu tersebut telah disetujui Komisi II DPR RI untuk disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.