MA Tetapkan Majelis untuk Gugatan Larangan Koruptor Nyaleg

Jakarta, era.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, MA telah menetapkan majelis hakim untuk memproses gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana koruptor. Setelah ini gugatan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

"Majelis sudah ditetapkan. Kemudian majelis akan mempelajari ketentuan dan materi gugatan sebelum dia mengambil keputusan," ujar Suhadi saat dihubungi, Senin (10/9/2018).

Setelah mempelajari gugatan, kata Suhadi, majelis akan memutuskan untuk memutus substansi gugatan PKPU yang berkaitan, atau menunda dengan alasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang juga tengah melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Putusannya bukan hanya soal gugatan tersebut kalah atau menang, memang bisa saja begitu. Namun, gugatan itu juga bisa diputus untuk ditunda sampai semua putusan yg ada di MK itu diputus, bisa saja juga demikian," ungkap dia.

Dia menambahkan, MA belum bisa memastikan kapan sidang pertimbangan untuk memutus gugatan atau menunda uji materi PKPU tersebut dilaksanakan.

"Kapan sidangnya ini kita belum tahu. Jadwal sidang nanti di website MA begitu putus langsung diumumkan. Sidangnya terbuka untuk umum, tapi tidak ada mendengar saksi, hanya dokumen saja. Sama seperti perkara kasasi seperti itu," ujar Suhadi.

Untuk kamu ketahui sebelumnya, MA masih menunggu putusan MK soal UU Pemilu untuk bisa mengeluarkan hasil gugatan PKPU yang sedang diuji di MA.

Namun, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut, hasil putusan Mahkamah Agung soal uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi koruptor tidak perlu menunggu putusan MK soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Kata Fajar, sebenarnya materi yang diuji di MK tidak ada hubungannya dengan materi yang diuji di MK. Jadi, putusan MK tidak memberikan pengaruh apapun pada PKPU.

"Sebetulnya Mahkamah Agung tidak harus menunggu putusan MK. walaupun UU Pemilu memang diuji di MK, tapi yang diuji di MK itu tidak ada kaitan norma dengan (PKPU) yang diuji di MA," ujar Fajar beberapa waktu lalu.

Ditambah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto juga telah mendesak MA menyelesaikan gugatan PKPU Nomor 20/2018, yang mengatur eks narapidana korupsi. MA dinilai tak perlu menunggu putusan MK.

Sebab, kata dia, hal ini menyangkut masalah program nasional. "Ini masalah jadwal yang enggak bisa diutak-atik lagi. Kita kan meminta MA apa sih susahnya membuat prioritas itu," ujar Wiranto.

Tag: koruptor dilarang nyaleg mahkamah agung