"Novanto Hadiri Sidang Dakwaan, Praperadilan Selesai"
Dalam persidangan, Senin (11/12/2017), Margarito menjawab pertanyaan hakim Kusno tentang Pasal 82 Ayat 1 c KUHAP, yang menyatakan praperadilan selesai saat penggugat menjalani sidang dakwaan.
"Sinkron. Pokok perkara, terdakwa hadir baca dakwaan harus dianggap selesai (praperadilan)," ujar Margarito, di PN Jakarta Selatan (11/12/2017) malam.
Pernyataan Margarito itu berbeda dengan dua ahli yang dihadirkan Novanto sebelumnya. Menurut dosen Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Mudzakir, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Basuki Winarno, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seharusnya menunggu putusan sidang praperadilan sebelum menentukan jadwal sidang dakwaan.
Namun menurut Kepala Biro Hukum KPK, Setyadi permintaah tersebut salah alamat.
"Mana ada pemohon meminta kepada hakim. Hakim itu diatur atau mengikuti aturan yg sangat normatif, ketat. Diawasi oleh bawahnya dan atasannya langsung. Yang diatur dalam UU tentang Pengadilan Tipikor. Kalau enggak salah UU Nomor 46 ya," ucap Setyadi, usai persidangan.
Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terancam berakhir sia–sia karena jadwal sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan dirinya sebagai tersangka sudah ditetapkan.
Sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu (13/12/2017) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sementara sidang praperadilan masih menyisakan agenda pemeriksaan saksi. Hakim Kusno menjadwalkan pemeriksaan saksi dari Novanto pada Senin (11/12) dan saksi dari KPK pada Selasa (12/12) dan Rabu (13/12).