Pimpinan DPR Belum Tanda Tangan Surat ke Mahfud, Komisi III Batal Bahas Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu
ERA.id - Komisi III DPR RI batal menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) pada Senin (20/3)
Seharusnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Mahfud dan PPATK hari ini untuk membahas dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhmman mengatakan, batalnya rapat lantaran surat ke Mahfud belum ditandatangani oleh pimpinan DPR RI.
"Sangat disayangkan rapat dengan Menko Polhukam tidak jadi hari ni dikarenakan surat dari pimpinan DPR ke Menko Polhukam belum ditandatangani," katanya kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Padahal menurutnya, Komisi III DPR RI sudah siap menerima Mahfud. Begitu juga sebaliknya, Mahfud dikabarkan siap memberi penjelasan perihal dugaan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu.
"Para anggota Komisi III sebenarnya sudah sangat siap menerima Menko Polhukam hari ini, dan Pak Menko Polhukam juga sudah siap," kata Habiburokhman.
Politisi Partai Gerindra itu mengaku, tidak tahu kapan Komisi III DPR RI bisa menjadwalkan ulang rapat bersama Mahfud dan PPATK.
Mahfud dijadwalkan mendampingi Presiden Joko Widodo ke Papua. Sementara pada pekan ini juga terhalang oleh libur peryaan Nyepi dan cuti bersama.
"Tidak jelas kapan jadwal berikutnya, karena besok Menko Polhukam mendampingi presiden ke Papua. Lalu Rabu dan Kamis libur," ucapnya.
Habiburokhman mengatakan, tertundanya rapat dengan Mahfud hari ini menyebabkan kebingungan dan kekhawatiran dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI.
Sebab, bakal muncul anggapan dari masyarakat bahwa parlemen tidak serius mengusut dugaan transaksi mencurigakan bernilai ratusan triliun rupiah di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani.
"Di WhatApps Grup Komisi III juga kawan-kawan bingung mengapa hal seperti ini bisa terjadi. Kami khawatir masyarakat menilai kami tidak serius menyikapi soal Rp300 triliun ini," ucapnya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan masyarakat pasca kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dendy terhadap Cristalino David Ozora.
Mario diketahui merupakan putra dari mentan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo. Bekalangan kekayaan Rafael tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Rafael, sejumlah pegawai Kemenkeu dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai juga turut disorot karena kekayaannya yang melimpah.
Atas ramainya kasus tersebut, Mahfud pernah mengungkapkan ada transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu. Dia menyebab hal itu diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara PPATK mengatakan, transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Selasa (14/3).
Maka dari itu, transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.