Besok DPR Gelar Rapat Paripurna soal Perppu Cipta Kerja

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut akan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar Selasa (21/3) besok pagi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek.

"Ya itu hasil rapat Bamus (Badan Musyawarah) yang lalu yang mengagendakan pembahasan jadwal paripurna. Agendanya sebagaimana terlampir dalam surat undangan," kata Awiek saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).

Dalam undangan yang dibagikan Awiek, tercantum lima agenda dalam Rapat Paripurna besok yang digelar pada pukul 09:30 WIB.

Pertama yaitu pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Kedua, laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutuan calon gubernur Bank Indonesia.

Selanjutnya yaitu, pendapat fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI.

Keempat, Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Terakhir, persetujuan perpanjangan waktu atas pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Adapun agenda rapat paripurna tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarwah (Bamus) pada 14 Maret 2023.