DPR RI Setujui Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, NasDem Mendukung, PKS-Demokrat Menolak
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-Undang.
Persetujuan itu ditetapkan saat pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Paripurna, Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
"Kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Tercatat, sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang, sementara fraksi Demokrat dan PKS menolak.
Penolakan Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang kembali disampaikan dalam rapat paripurna.
Puncaknya, Fraksi PKS memilik walk out dari ruang paripurna khsusu untuk agenda pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Hal ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Kemudian pada Selasa (7/2), DPR RI membacakan Surat Presiden (Surpres) terkait Perppu Ciptaker dalam Rapat Paripurna.
Lalu pada Selasa (14/2) Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah. Di hari yang sama pula, Baleg langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) dan mengundang ahli untuk membahas Perppu Cipta Kerja.
Sehari setelahnya, pada Rabu (15/2) malam, Baleg DPR RI bersama pemertintah dan DPD RI menggelar rapat pleno menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna.