Kasus Penganiayaan David, Kajari Jaksel: Pelaku AG Ditahan di LPKS
ERA.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, AG (15) tetap ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," kata Syarief di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Selasa (21/3/2023).
Bila masa penahanan AG sudah lewat lima hari, dapat diajukan perpanjangan penahanan selama tujuh hari. Syarief menerangkan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menyempurnakan berkas dakwaan.
"JPU (jaksa penuntut umum) mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," ujar Syarief.
Diketahui, untuk AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.