Terdakwa AG Ditempatkan di LPKA Tangerang Selama 3 Tahun
ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Hal ini dikarenakan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Ini sedang proses, hari ini kita laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Syarief menambahkan saat ini proses eksekusi sedang berlangsung dengan menjalani sejumlah tahapan.
Dengan demikian, saat ini anak AG menyandang status inkrah (berkekuatan hukum tetap) untuk menjalani pembinaan selama tiga tahun enam bulan di LPKA Tangerang.
"Sudah inkrah, iya dari MA sudah putusan," tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy (20) terhadap korban David (17).
"Menyatakan anak AG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tiga tahun enam bulan.
Sebelumnya, anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) juga sempat ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari sejak Selasa (21/3).
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).