PPATK Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan Rp300an Triliun di Kemenkeu: Kebanyakan Kasus Pajak dan Ekspor-Impor
ERA.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan terungkapnya transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/3023).
Ivan mengatakan, dugaan TPPU sebesar Rp349 triliun itu bukan tindak pidana yang terjadi di Kemenkeu. Melainkan laporan yang disampaikan kepada Kemenkeu yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan.
"Jadi Rp349.847.187.000 sekian itu kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Keuangan, tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," kata Ivan.
Menurutnya, TPPU tersebut kebanyakan berasal dari kasus-kasus terkait perpajakan dan bea cukai.
"Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-eskpor, kasus perpajakan. di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari 100 triliun, lebih dari 40 triliun, itu bisa melibatkan," katanya.
Ivan menjelaskan, terdapat tiga laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan ke Kemenkeu. Pertama terkait oknum. kemudian, terkait oknum dan institusinya, misalnya seperti kasus ekspor impor dan perpajakan, namun oknumnya ditemukan oleh PPATK.
Ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tetapi menemukan tindak pidana asalnya. Misalnya seperti tindak pidana asal berkaitan dengan ekspor impor dan pajak.
"Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeaan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya," ujar Ivan.
Oleh karena itu, dia meluruskan bahwa dugaan TPPU itu bukan terjadi di Kemenkeu. Melainkan laporan kepada Kemenkeu yang memiliki fungsi penyidikan kasus terkait ekspor impor dan pajak.
"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu ke Kementerian Keuangan, ini jauh berbeda. Jadi kalimat di Kementerian Keuangan itu juga kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan," pungkasnya.