Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa tapi Mengganti dengan Fidyah
ERA.id - Puasa Ramadan merupakan rukun Islam keempat yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim.Namun, terdapat beberapa orang yang diperbolehkan tidak puasa karena keadaan tertentu.
Kondisi-kondisi orang yang diperbolehkan tidak puasa tersebut dikarenakan dapat membahayakan kesehatan atau memberatkan orang yang bersangkutan. Apa saja kriteria orang yang diperbolehkan tidak puasa?
Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa
Dilansir dari NU Online, berdasarkan keterangan dari Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatu Saja', terdapat enam golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan, berikut di antaranya:
- Musafir: Orang yang sedang bepergian jauh (lebih dari 84 kilometer)
- Orang sakit: Orang yang mengalami sakit yang dapat membahayakan dirinya jika berpuasa
- Orang tua lanjut usia yang lemah: Orang tua yang sudah tidak kuat untuk berpuasa
- Wanita hamil: Wanita yang sedang hamil, termasuk hamil karena zina atau jimak syubhat
- Orang yang tercekik haus: Orang yang mengalami kesulitan besar karena rasa haus yang tidak tertahankan
- Wanita menyusui: Wanita yang sedang menyusui bayinya, baik yang diupah maupun tidak
Meskipun diperbolehkan tidak berpuasa, beberapa golongan di atas diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan, baik dengan qadha (mengganti puasa di hari lain) ataupun fidyah (membayar denda).
Alasan 6 golongan di atas diperbolehkan tidak berpuasa dikarenakan kondisi yang dialami memungkinkan hilangnya kemampuan untuk menunaikan ibadah puasa pada saat Ramadan.
Cara Membayar Fidyah bagi Orang yang Tidak Berpuasa
Bagi umat Islam yang berhalangan untuk menjalankan puasa Ramadhan karena kondisi tertentu, terdapat keringanan yaitu dengan fidyah. Istilah ini berasal dari kata "fadaa" yang berarti pengganti atau tebusan.
Namun, perlu untuk dicatat jika tidak semua orang bisa langsung memilih fidyah. Pembayaran fidyah dikhususkan bagi mereka yang secara fisik sudah tidak sanggup menjalankan ibadah puasa.
Fidyah adalah bantuan makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin. Sementara itu, para ulama memiliki pandangan berbeda terkait besaran dan bentuk fidyah ini.
Imam Malik dan Imam Syafi'i menyatakan fidyah sebesar 1 mud gandum (sekitar 0,75 kg). Kemudian ada ulama Hanafiyah yang berpendapat jika fidyah sebesar 2 mud gandum (sekitar 1,5 kg) atau setengah sha'.
Berdasarkan dua pendapat di atas, umumnya kedua aturan tersebut dipakai untuk fidyah berupa beras.
Kemudian khusus ibu hamil, fidyah bisa berupa makanan pokok dengan hitungan 30 takar (masing-masing seberat 1,5 kg) untuk mengganti puasa selama 30 hari. Kemudian bantuan ini dapat diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau dikelompokkan kepada beberapa orang.
Sementara itu juga terdapat pandangan Lain yang menyatakan jika kalangan Hanafiyah juga membolehkan pembayaran fidyah dengan uang setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan jika fidyah sebagai alternatif bagi yang tidak sanggup puasa dan pembayarannya memiliki ketentuan dan tidak bisa dipilih sembarangan.
Selain orang yang diperbolehkan tidak puasa, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…