Tak Ditahan, Bareskrim Polri Akan Panggil Keponakan Wamenkumham untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
ERA.id - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), AB, tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyebut akan memanggil AB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
Adi Vivid enggan menjelaskan duduk perkara kasus keponakan Wamenkumham ini. Sebab, hal itu masuk ranah penyidikan.
Jenderal bintang satu Polri ini hanya menerangkan AB ditetapkan menjadi tersangka karena meminta uang ke orang-orang dengan mencatut nama Eddy Hiariej.
"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," ungkapnya.
Sebelumnya, Wamenkumham membenarkan melaporkan keponakannya sendiri ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.
Eddy tak bicara banyak mengenai laporannya ini dan hanya menyebut laporan ini dibuat karena AB kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya.
"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," kata Eddy saat dihubungi, Jumat (24/3).
Terkait modus keponakannya meminta uang ke sejumlah pihak dengan mencatut namanya, Wamenkumham enggan menjelaskannya. Eddy Hiariej hanya menyebut laporannya ini sedang diproses penyidik Bareskrim Polri.
"Laporannya sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri. Segala sesuatu terkait pelaporan dalam materi penyidikan yang bersifat rahasia dan tidak untuk konsumsi publik," ucap Eddy.