Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Keponakan Ancam Laporkan Balik Wamenkumham
ERA.id - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Archi Bela (AB) mengancam akan melaporkan balik Eddy Hiariej.
Diketahui, Archi Bela menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik usai dilaporkan Eddy Hiariej. Wamenkumham membuat laporan ini karena keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya.
"Kami akan melakukan laporan balik bersangkut paut dengan persoalan ini secara langsung atau tidak langsung," kata pengacara Archi Bela, Donald Mamusung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Namun, Donald tak merinci kapan Eddy Hiariej dilaporkan. Dia hanya menyebut laporan ini bisa dilayangkan di Polri atau di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Archi Bela menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini di Bareskrim Polri. Pengacara Archi Bela lainnya, Slamet Yuono menyebut pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kliennya pada hari ini merupakan yang kedua kalinya. Slamet berharap agar kasus ini selesai secara damai.
"Dan kami berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan," ucapnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto membenarkan keponakan Wamenkumham, Archi Bela ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Agus mengungkapkan modus AB meminta uang ke orang-orang dengan mencatut nama Wamenkumham ialah dengan menjanjikan jabatan di Kemenkumham.
"(AB) yang pasti sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim, (modus dia meminta uang dengan) menjanjikan jabatan (ke orang-orang)," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).