Keponakan Wamenkumham Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengacara: Kami Harap Tak Ada Penahanan

ERA.id - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Archi Bela (AB) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

"Saya datang untuk memnuhi panggilan tersangka, tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan," kata Archi Bela di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Pengacara Archi Bela, Slamet Yuono menambahkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kliennya pada hari ini merupakan yang kedua kalinya. Slamet berharap agar kasus ini selesai secara damai.

"Dan kami berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan," ucapnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto membenarkan keponakan Wamenkumham, Archi Bela ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Agus mengungkapkan modus AB meminta uang ke orang-orang dengan mencatut nama Wamenkumham ialah dengan menjanjikan jabatan di Kemenkumham.

"(AB) yang pasti sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim, (modus dia meminta uang dengan) menjanjikan jabatan (ke orang-orang)," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).