Ketua PN Jaksel Batal Pimpin Sidang AG Kekasih Mario Dandy, Ini Alasannya

ERA.id - Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu batal memimpin sidang terdakwa AG (15), pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Maka, sebagai penggantinya yaitu hakim Sri Wahyuni Batubara.

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Sebelumnya, Djuyamto mengungkapkan Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu bakal menjadi hakim tunggal untuk menangani perkara AG.

"Ketua Pengadilan Negeri sudah menunjuk hakim tunggal menangani perkara pidana anak tersebut. Hakim tunggal itu adalah langsung dipegang oleh beliau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Saut Maruli Tua Pasaribu," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (24/3).

Djuyamto menerangkan akan digelar proses diversi atau penyelesaian perkara secara damai dalam proses peradilan pidana anak terhadap AG ini. Upaya diversi ini dilakukan sesuai Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Proses diversi ini kan sesuai ketentuan undang-undang lamanya adalah 30 hari. Dan untuk penetapan pertama proses mediasi itu, musyawarah diversi itu sudah ditentukan 29 Maret 2023," tambah Djuyamto.