Hari Ini, Komisi III DPR R Bakal Cecar Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu

ERA.id - Komisi III DPR RI menagendakan Rapat Degar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada pukul 15:00 WIB hari ini. Rapat akan membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam agenda RDPU itu, Komisi III DPR RI akan mengundang Ketua Komite Nasional TPPU yang juga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sebelum rapat dengan Mahfud, Komisi III DPR RI terlebih dulu mengadakan rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam rapat itu, sejumlah anggota komisi hukum saling melempar candaan untuk menyimpan tenaga demi mencecar Mahfud.

Hal itu pertama kali diucapakan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Awalnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberi kesempatan kepada legislator Demokrat Benny K. Harman untuk memberikan tanggapan atas paparan Yasonna.

"Pendalaman, yang pertama hadir di ruang ini pada jam 9.47 senior kita doktor Benny Kabur Harman untuk memulai. Siap-siap dinda Taufik Basari," kata Bambang.

Belum sempat Benny menyampaikan pendapat, Arsul meminta izin interupsi. Sambil bercanda, dia mengatakan bahwa Benny sebenarnya sedang menyimpan tenaga untuk agenda rapat selanjutnya dengan Mahfud.

"Interupsi pak Ketua, Pak Benny kayaknya sedang menyimpan energinya untuk yang nanti siang," kata Arsul yang disambut tawa seisi ruangan Komisi III DPR RI.

Di pertengahan rapat, Bambang kemudian kembali melempar guyonan. Dia mengatakan masih ada 18 anggota Komisi III DPR RI yang ingin memberikan tanggapan.

Namun, jika semunya diberi waktu lima menit untuk memberikan tanggapan, dikhawatirkan sudah tidak ada lagi tenaga untuk rapat selanjutnya.

"Kalau 18 orang ini kau kalikan 15 menit, tewas kita. Pertempuran jam 3, dikau enggak siap. Energinya habis nanti," kata Bambang yang disambut tawa seisi ruangan.

Lalu disepakati agar 18 anggota Komisi III DPR RI ini hanya diberi waktu dua hingga tiga menit untuk memberikan tanggapan.

"Atas dasar kewenangan tatib, yang ada pada saya, bahwa pimpinan rapat punya kewenangan penuh melakukan jalannya rapat maka 18 ini mohon maaf, karena dikau juga sudah datang terlambat, kita kasih waktu 3 menit saja," katanya.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI dan Mahfud MD sempat saling menantang terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kemenkeu.

Komisi III DPR RI menilai, pernyataan Mahfud yang membuka adanya dugaan TPPU bernilai ratusan triliun rupiah itu melanggar UU TPPU.