Draf RUU Kesehatan, Petugas Kesehatan Hewan Dinilai Perlu Masuk Dalam Badan Karantina Kesehatan Nasional
ERA.id - Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama menilai pemerintah perlu melibatkan peran petugas kesehatan hewan sebagai bagian dari organisasi Badan Karantina Kesehatan Nasional (BKKN) yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
“Program pengendalian wabah dan juga pandemi sebaiknya diterapkan sesuai pendekatan One Health. Artinya kerja bersama antara kesehatan manusia, kesehatan hewan dan juga kesehatan lingkungan,” kata Tjandra kepada ANTARA melalui pesan singkat di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (29/3/2023).
Prof Tjandra menuturkan keterlibatan petugas kesehatan hewan saat ini menjadi hal yang sangat penting karena dunia sedang marak mengalami penyakit yang ditularkan dari hewan pada manusia (zoonosis) dan berpengaruh pada lingkungan ataupun iklim.
Dalam RUU Kesehatan itu, disebutkan jika Badan Karantina Kesehatan Nasional (BKKN) sebagai lembaga Pemerintah setingkat kementerian yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang dalam menyelenggarakan urusan kekarantinaan kesehatan.
BKKN dibentuk untuk menjalankan fungsinya sebagaimana yang disebut dalam draft pasal 273 ayat 2 untuk melaksanakan kegiatan pengamatan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau ancaman terhadap ketahanan nasional di bidang kesehatan.
Kemudian dalam draft pasal 389 ayat 5 disebutkan bahwa karantina dapat dilakukan terhadap orang, barang, dan alat angkut, namun tidak secara spesifik menyebutkan tentang hewan dan mungkin juga tanaman.
Selain itu dalam draf RUU Kesehatan juga disebutkan petugas karantina kesehatan adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan terlatih yang ditunjuk oleh BKKN. Namun, secara tidak spesifik menyebutkan petugas kesehatan hewan yang punya peran penting memutus rantai penularan dari hewan ke manusia.
“Nampaknya akan ada unit karantina lain di negara kita di luar BKKN yang akan mengurusi hewan, dan di lapangan belum tentu koordinasi yang sepenuhnya jernih dapat dilakukan antar berbagai unit atau badan karantina ini,” katanya.
Dengan adanya kemungkinan penyakit penyebab pandemi di masa mendatang berasal dari influenza, zoonosis dan penyakit yang belum diketahui (disease X), Tjandra menyarankan pemerintah untuk mengantisipasi dengan menerapkan pendekatan Satu Sehat (One Health), dimana salah satunya adalah melibatkan petugas kesehatan hewan.
Ia menambahkan rencana pembentukan BKKN sudah sejalan dengan rekomendasi tim yang dibentuk WHO yaitu “The Independent Panel for Pandemic Preparedness and Response” yang menyebutkan bahwa negara perlu menetapkan koordinasi pengendalian pandemi pada tingkat tertinggi.
“Kita tahu bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan merupakan salah satu aspek utama pengendalian pandemi, dalam bentuk pandemic preparedness and response,” ucapnya.
Meski demikian peran petugas kesehatan hewan juga bermanfaat bagi setiap nakhoda, kapten penerbang atau pengemudi pada saat kedatangan atau melewati pos lintas batas negara, wajib menginformasikan apabila terdapat orang sakit dan/atau meninggal yang diduga kuat diakibatkan oleh penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah kepada Petugas Karantina Kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 377 RUU itu.
“Dalam hal ini, yang jadi masalah tentu adalah bagaimana nakhoda, kapten penerbang dan pengemudi dapat mengenal mana yang yang berpotensi menimbulkan wabah dan mana yang tidak. Sebaiknya pasal ini dipertajam agar kita di pintu masuk negara jangan sampai kecolongan,” katanya.