Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa, Apakah Bikin Batal?
ERA.id - Mencicipi makanan saat berpuasa ketika bulan ramadhan adalah salah satu tindakan yang sering kali menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Lalu, bagaimanakah hukum mencicipi masakan saat puasa?
Beberapa orang beranggapan bahwa mencicipi makanan ketika berpuasa adalah melanggar hukum puasa, sementara yang lain berpendapat bahwa mencicipi makanan dalam jumlah kecil tidak merusak puasa.
Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa
Secara umum, hukum mencicipi makanan saat puasa adalah haram atau tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi yang secara jelas melarang umat Muslim untuk makan dan minum selama waktu puasa.
Berdasarkan hal diatas maka mencicipi makanan saat berpuasa dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum puasa dan dapat membatalkannya.
Meskipun demikian, ada anggapan tersendiri terdapat pengecualian untuk kondisi medis yang memerlukan seseorang untuk meminum obat ketika puasa atau mengonsumsi makanan untuk menjaga kesehatan mereka.
Namun, jika seseorang secara sengaja mencicipi makanan saat puasa tanpa alasan medis, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum agama. Selain itu, mencicipi makanan juga dapat memicu keinginan untuk terus makan sehingga berpotensi membatalkan puasa.
Kemenag: Mencicipi Makanan Tidak Membatalkan Puasa
Dilansir dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, mencicipi makanan dinyatakan tidak membatalkan puasa, namun ada beberapa syaratnya berikut ini:
Kemenag berpedoman menurut para Ulama yang menyatakan jika mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya diperbolehkan.
Mencicipi makanan boleh, baik ketika dilakukan karena ada kebutuhan, seperti untuk memastikan rasa makanan, maupun tidak ada kebutuhan.
Akan tetapi, jika ada seseorang mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh.
Hukum diperbolehkan mencicipi makanan ketika puasa tersebut sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab, berikut rinciannya:
● Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggorokan.
● Dengan demikian, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat.
● Kemakruhan sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu.
● Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan.
Mengecap masakan, dengan demikian tidaklah makruh hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi.
Mencicipi Makanan saat Puasa Boleh, Asalkan
Pedoman kedua ada dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas.
Riwayat tersebut menjelaskan jika beliau membolehkan seseorang mencicipi makanan selama makanan tersebut tidak sampai pada tenggorokan. Berikut kutipan dari riwayat tersebut:
Ibnu Abbas berkata: Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa.
Dengan demikian, berdasarkan pendapat yang kedua, meskipun mencicipi makanan hukumnya boleh, namun sebaiknya dihindari jika memang tidak ada kebutuhan.
Akan tetapi mencicipi makanan ketika ada kebutuhan diperbolehkan, dengan syarat segera dimudahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan.
Selain hukum mencicipi masakan saat puasa, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…