ERA.id - Umat muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Puasa dilaksanakan sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari, di Indonesia selama kurang lebih 14 jam. Hal ini kadang membuat orang bertanya-tanya mengenai aturan minum obat saat puasa.
Orang yang sedang puasa tidak boleh makan dan minum selama waktu yang telah ditentukan. Sementara, orang yang sedang menjalani masa pengobatan mesti mengonsumsi obat tertentu pada waktu tertentu dengan jumlah tertentu.
Hal ini kadang membuat bingung karena obat memiliki aturan minum yang berbeda-beda. Jika obat yang dikonsumsi punya aturan penggunaan 2 kali sehari maka hal tersebut tidak jadi masalah sebab bisa dikonsumsi pada saat sahur dan buka. Namun, ada obat yang aturan minumnya adalah 4 kali sehari.
Aturan Minum Obat saat Puasa
Orang yang sedang menjalani masa pengobatan bisa jadi mengubah jadwal aturan minum obatnya jika ingin tetap menjalankan puasa Ramadan. Itu karena obat oral hanya bisa dikonsumsi saat waktu buka hingga sebelum waktu Subuh.
Namun, perubahan jadwal minum obat mungkin berpengaruh terhadap kemampuan obat di dalam tubuh (farmakokinetika obat). Bisa jadi, perubahan tersebut berpengaruh terhadap efek terapi obat sehingga hal ini perlu dilakukan dengan hati-hati dan tepat. Dikutip Era.id dari situs resmi Kemenkes Ditjen Pelayanan Kesehatan, berikut ini adalah panduan terkait aturan minum obat saat puasa.
· Obat yang diminum 1 kali sehari
Obat yang diminum dengan aturan 1 kali sehari bisa diminum saat pagi (saat sahur) atau saat malam (saat berbuka puasa).
· Obat yang diminum 2 kali sehari
Obat yang diminum dua kali sehari bisa diminum saat pagi (saat sahur) dan malam hari (saat berbuka puasa).
· Obat yang diminum 3 kali sehari
Jika Anda harus minum obat dengan aturan minum 3 kali sehari, Anda disarankan berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu, apakah ada alternatif obat yang bisa diminum dengan aturan 1 kali sehari atau 2 kali sehari. Jika Anda tetap harus minum obat 3 kali sehari, Anda bisa meminumnya saat saat sahur, saat berbuka, dan dini hari (sekitar pukul 23.00).
· Obat yang diminum 4 kali sehari
Obat dengan aturan minum 4 kali sehari biasanya diminum dengan interval 6 pada saat tidak berpuasa. Sementara, hal tersebut tidak berlaku saat Anda sedang puasa sebab pagi hingga petang Anda tidak boleh makan dan minum.
Jadi, saat berpuasa, obat dengan aturan minum 4 kali sehari bisa diminum dengan interval 4 jam, yaitu pada pukul 04.00 (sahur), pukul 18.00 (buka puasa), pukul 22.00, dan jam 01.00 dini hari.
· Obat yang diminum sebelum dan setelah makan
Saat puasa, obat yang perlu diminum sebelum makan bisa diminum 30 menit sebelum makan saat sahur atau 30 menit sebelum makan saat buka. Kemudian, obat yang perlu diminum setelah makan bisa diminum setelah makan sahur dan setelah makan saat buka.
Jika ada obat yang perlu diminum pada tengah malam setelah makan, Anda bisa mengisi perut terlebih dahulu menggunakan camilan, misalnya roti.
Satu hal lagi yang perlu dipahami oleh masyarakat terkait obat, yaitu tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa. Obat-obat tersebut adalah obat yang tidak dikonsumsi melalui mulut dan masuk saluran cerna (bukan obat oral).
Ahli medis dan agama sepakat bahwa beberapa bentuk sediaan obat tidak membatalkan puasa. Berikut ini adalah rinciannya.
· Obat tetes mata dan tetes telinga.
· Obat yang diabsorpsi melalui kulit (salep, krim, plester).
· Obat yang digunakan melalui vagina (misalnya suppositoria).
· Obat yang disuntikkan, baik melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan via intravena.
· Pemberian gas oksigen dan anestesi.
· Obat yang diselipkan di bawah lidah.
· Obat kumur (selama tidak tertelan).
Itulah berbagai informasi mengenai aturan minum obat saat puasa. Melalui informasi ini, diharapkan masyarakat yang sedang menjalani masa pengobatan tetap bisa menjalankan ibadah puasa jika memang memenuhi syarat.