Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup ke terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih saat sidang pembacaan vonis Teddy, di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Hakim menyakini mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini bersalah karena terlibat kasus penyalahgunaan sabu seberat lima kilogram (kg).
Diketahui, vonis terhadap Irjen Teddy ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (30/3) lalu, JPU menuntut agar mantan Kapolda Sumbar ini dihukum mati.
Jenderal bintang dua Polri ini dituntut hukuman mati karena jaksa menilai terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.