Disemangati Wanita Sebelum Sidang Vonis, Teddy Minahasa Kepalkan Tangan
ERA.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa memberi kepalan tangan saat disemangati seorang wanita sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023).
Terpantau, Teddy masuk ke ruang sidang sekira pukul 09.20 WIB dan duduk di kursi pemeriksaan. Setelah itu, dia berdiri dan duduk di kursi di sebelah penasihat hukumnya untuk menunggu kedatangan majelis hakim.
Seorang wanita lalu berteriak menyemangati terdakwa kasus narkoba ini dengan kata "Pak Teddy semangat". Teddy lalu melihat ke arah suara itu lalu tersenyum. Setelah itu dia mengangkat tangan kirinya sambil mengepalkan tangan. Wanita itu kembali menyemangati Teddy.
"Semangat Pak Teddy, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," ucap wanita itu.
Jenderal bintang dua Polri ini tak menanggapi lagi wanita itu dan hanya menoleh melihat ke arah wanita itu. Tidak diketahui siapa wanita itu.
Sidang pun dimulai sekira pukul 09.35 WIB usai majelis hakim masuk ke ruang sidang. Diketahui, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"(Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Abu Bakar dengan pidana mati," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan Teddy, di PN Jakbar, Kamis (30/3).
Jenderal bintang dua Polri ini dituntut hukuman mati karena jaksa menilai terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.