Keluarga David Ajukan Ganti Rugi Biaya Perawatan Medis ke Mario Dandy

ERA.id - Kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni mengajukan restitusi atau ganti rugi terkait kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

"Jadi, restitusi sudah kita bahas secara bersama-sama dengan penyidik di Polda Metro Jaya bersama KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan sebagainya," kata Mellisa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Mellisa menerangkan sejumlah aparat tersebut yang meyakinkan keluarga korban D untuk mengajukan restitusi sehingga pihaknya sudah menyampaikan sejumlah komponen kepada Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Menurut dia, Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA ini menyampaikan restitusi merupakan hal mutlak anak sebagai korban sehingga wajib dikembalikan keadaannya dari sisi psikis, medis dan sebagainya.

"Pada saat tuntutan, biasanya dimasukkan oleh penuntut apa saja restitusi yang diminta oleh keluarga melalui LPSK sesuai yang diamanahkan oleh undang-undang," katanya.

Dengan demikian, pihak keluarga berharap pihak D bisa mendapat dukungan dari banyak pihak sehingga kesembuhan hingga proses persidangan dapat berjalan lancar.

Selain itu, kuasa hukum korban D berkeyakinan bahwa majelis hakim menolak nota keberatan AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

"Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan akan melanjutkan pokok materi," katanya.

Mellisa menerangkan terkait dengan lanjutan eksepsi untuk pihaknya menunggu jawaban tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terlebih, usai pihak AG mengajukan nota keberatan, dia menilai mereka berlebihan terkait teknis termasuk sejak sidang bacaan dakwaan pada Rabu (29/3).

Kendati demikian, Mellisa menegaskan, pihaknya menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG lantaran itu merupakan hak mereka untuk membantah isi dakwaan sesuai pasal 156 KUHAP.

"Jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara karena tidak elok sehingga kita ikuti aja sesuai prosedur," katanya.

Agenda nota keberatan pihak AG dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.