Soal Caleg Bekas Koruptor, KPU Diminta Transparan
Transparansi itu bisa dilakukan dengan cara membuka akses kepada rakyat untuk melihat rekam jejak calon.
Baca Juga : MA Bolehkan Mantan Napi Koruptor Nyaleg
"Khususnya berkaitan dengan masalah hukum caleg mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Usulan Presiden Jokowi untuk memberi tanda pada para caleg mantan napi korupsi mulai harus dipikirkan dan direalisasikan. Misalnya diumumkan di pengumuman TPS-TPS di dapil2 yang ada mantan napi korupsinya," kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/9/2018) malam.
Selain itu, Titi juga meminta partai politik menepati pakta integritas yang telah ditandatangani untuk komitmen tidak mencalonkan eks napi tersebut.
"Kalau pun caleg mantan napi korupsi dapat karpet merah dari MA dan diloloskan Bawaslu maka selama parpol komitmen tidak akan mencalonkan mereka, maka mereka pun tidak akan bisa jadi caleg dan muncul di surat suara apalagi sampai menang pemilu," kata dia.
Jadi begini, pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung tersebut adalah Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.
Permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan oleh 12 pemohon. Para pemohon ini adalah Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.
Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1).
Dengan batalnya Peraturan KPU (PKPU) ini, maka bekas narapidana korupsi bisa ikutan jadi caleg dan bertugas di parlemen.