AG Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David

ERA.id - Kekasih Mario Dandy AG dituntut 4 tahun penjara terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman.

“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” kata Syarief kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Syarief mengatakan hal yang memberatkan AG dalam tuntutan itu adalah karena diduga terlibat kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Dan lebih sedikitnya alasan meringankan maka kami penuntut menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun, ancaman maksimalnya untuk dewasa 12 tahun untuk anak dipotong setengah 6 tahun,” sambungnya.

Dirinya mengungkapkan untuk AG akan di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” ucapnya.

Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.