Maqdir Ismail Beberkan Surat Dakwaan Novanto

Jakarta, era.id - Kuasa hukum Setya Novanto Maqdir Ismail menyorot perbedaan substansi yang diungkap dalam surat dakwaan kliennya. Menurutnya, gugatan yang ditujukan Novanto sepatutnya serupa dengan tersangka kasus korupsi e-KTP lainnya, yaitu Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan menanyakan terkait hal tersebut dalam persidangan pokok nanti.

"Dalam surat dakwaan ini dan real-nya perkara, Pak Novanto didakwa bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto juga bersama Andi Agustinus. Akan tetapi dari surat dakwaan yang kami baca dalam perkara Pak Novanto dan Pak Andi Agustinus ada perbedaan substansial yang diungkap dalam surat dakwaan. Itulah yang nanti kita coba kritisi dalam menyampaikan eksepsi," ungkap Maqdir di kantor Maqdir Ismail and Partners, Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017). 

 

Mantan pengacara Anas Urbaningrum itu mengaku tidak memiliki persiapan khusus menghadapi sidang pokok perdana kliennya Setya Novanto. Setelah mendengar pembacaan dakwaan, Maqdir akan meminta penundaan persidangan lanjutan.

"Kalau untuk besok kan cuma duduk manis mendengar surat dakwaan dibacakan," ujarnya.

"Paling kita minta penundaan saja untuk sidang berikutnya supaya diberi waktu yang cukup mempelajari berkas dakwaan yang begitu tebal untuk persiapan menyusun keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan," lanjutnya.

Menghadapi sidang yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Rabu (13/12/2017), Maqdir mengatakan, tim kuasa hukum Novanto akan mengikuti jalannya persidangan. Selanjutnya akan melakukan pembelaan ditujukan kepada formalitas dari gugatan. 

"Kita ikuti persidangan ini. Mudah-mudahan, paling tidak, sikap dan pikiran kami bisa dirumuskan dalam eksepsi (pembelaan), atau tanggapan kami terhadap surat dakwaan (jaksa penuntut umum)," terang Maqdir.

Maqdir Ismail kini menjadi ketua tim kuasa hukum Novanto dalam persidangan pokok perkara kasus korupsi pengadaan e-KTP. Novanto diduga menggunakan wewenangnya untuk memuluskan pembahasan anggaran di Komisi II DPR RI saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Adapun kerugian negara dari proyek ini adalah sebesar Rp 2,3 triliun, dan nilai total Rp5,9 triliun. 

Selain menyeret Novanto, beberapa nama juga ikut dalam pusaran arus korupsi e-KTP, di antaranya mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman, pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Narogong, Anggota DPR RI Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Sementara itu, sidang gugatan praperadilan atas status Novanto sebagai tersangka masih berjalan di PN Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak KPK.