Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September 2023
ERA.id - Majelis hakim yang menangani perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora menetapkan sidang vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo digelar 7 September 2023.
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis, 7 September minggu depan," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8/2023).
Diketahui, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
JPU juga menuntut agar anak Rafael ini membayar restitusi kepada David senilai Rp120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama tujuh tahun.
Pada sidang membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa (22/8), Mario Dandy menyampaikan curahan isi hati dan pikirannya yang dia tulis dari balik jeruji besi. Terdakwa ini lalu mengaku sangat menyesal karena telah menganiaya David.
"Dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada saudara Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak yang telah saya lakukan," ucap Mario saat sidang di PN Jaksel, Selasa (22/8).
Mario sadar tak akan ada satu hal pun yang bisa dia perbuat untuk mengubah keadaan. Dia mengaku hanya bisa merasakan rasa penyesalan dan bersalah sambil memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Terdakwa ini lalu menangis ketika menyebut nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Mario lalu meminta maaf kepada kedua orang tuanya.