Prancis dan Jerman Kompak Satu Suara Lawan Undang-Undang Anti LGBT di Hongaria

ERA.id - Jerman dan Prancis bergabung dalam proses perlawanan Komisi Eropa terhadap Hongaria atas undang-undang anti-LGBT, kata juru bicara pemerintah Jerman, Kamis (6/4/2023), seperti dilansir dari CNA.

Komisi Eropa yang merupakan badan eksekutif Uni Eropa membawa Hongaria ke Pengadilan Kehakiman Uni Eropa pada pertengahan 2022 atas undang-undang yang melarang penggunaan materi yang dipandang mempromosikan homoseksualitas dan perubahan gender di sekolah.

Komisi Eropa menganggap undang-undang itu melanggar aturan pasar internal Uni Eropa, hak-hak dasar individu, dan nilai-nilai Uni Eropa.

Perdana Menteri Hongaria Viktor Orban menyebut bahwa undang-undang tersebut adalah upaya melindungi anak-anak mereka. Sementara Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen melabelinya sebagai aib.

Menurut pemerintah Jerman, 14 negara anggota Uni Eropa kini telah bergabung dalam proses melawan undang-undang anti LGBT tersebut, yaitu: Belgia, Belanda, Luksemburg, Denmark, Portugal, Irlandia, Spanyol, Malta, Austria, Swedia, Slovenia, Finlandia, Prancis, dan Jerman.