Sudah Ditindak Polisi dan Terjadi Erupsi, Penambangan Ilegal di Merapi Belum Berhenti
ERA.id - Polresta Magelang kembali berhasil melakukan penindakan terhadap para pelaku penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di kawasan lereng gunung Merapi. Usai erupsi Merapi yang disertai larangan penambangan, aktivitas itu rupanya masih jalan terus.
Penindakan dilakukan di Desa Kemiren Kec Srumbung, Kabupaten Magelang, Jum'at (7/4/2023) berdasrkan informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar tanpa izin.
“Pada saat dilakukan penggerebekan 7 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan," kata Kapolresta Magelang AKBP Ruruh Wicaksono
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 Unit Eksavator merk Kobelco warna biru PC 200 serta tujuh unit truk pengangkut pasir.
"Saat ditemukan, mereka sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Polresta Magelang juga telah melakukan penggerebekan ihwal perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren ini. Saat itu, 25 Februari 2023, polisi mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat.
Saat ini, perkaranya tersebut sudah dilakukan proses penyidikan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Di kasus ini, para pelaku dikenai pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelas Ruruh.
Sebelumnya pula, sudah ada larangan aktivitas penambangan di lereng Merapi menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik di gunung yang berada di perbatasan Jateng dan DIY tersebut.