MA Kabulkan 2 dari 12 Gugatan Eks Koruptor
Pemohon pertama yang dikabulkan adalah pemohon nomor 46 Jumanto yang menggugat Pasal 4 (3) PKPU, yang menyatakan parpol tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, dan Pasal 11 ayat (1) huruf d soal komitmen pakta integritas.
Pemohon kedua yang dikabulkan adalah pemohon nomor 30 Lucianty Pasal 60 (1) huruf g dan j sepanjang frasa 'mantan terpidana kasus korupsi'. Diuji dengan UU no 7 2017, dan UU no 12 tahun 2011. Amar putusan kabul permohonan sebagian karena bertentangan dengan pasal 182 huruf g UU 7 tahun 2017.
"Putusan ini adalah mengikat sejak diucapkan, terhadap orang-orang yang mengajukan permohonan," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Sementara sepuluh gugatan lain, kata Abdullah, putusannya tidak diterima alias ditolak karena beberapa alasan.
"Ada penggugat yang tidak memiliki legal standing tidak ada kualitas untuk ajukan hak uji materi, ini penggugat nomor 33. Kemudian nomor 36 sebetulnya perkaranya sudah diputus nomor 30. Kemudian pemohon 53 karena cacat formal. Kemudian nomor 43 ini salah objeknya. Nomor 45 gugatannya dicabut," ujar Abdullah.
Abdullah bilang, beberapa penggugat yang merupakan bakal caleg mantan napi korupsi, meski perkaranya ditolak oleh MA, tetap bisa mencalonkan diri karena materi gugatannya sama dengan perkara yang dikabulkan.
"Kalau permohonannya sendiri kan ditolak, yang dianulir kan aturannya. Untuk mencalonkan kan itu kan hak asasi. Oleh sebab itu hak asasi diatur dalam UU," ungkap dia.
Salinan hasil 12 putusan MA, lanjut Abdullah, dikirimkan hari ini ke KPU. Yang mengirimkan adalah panitera tata usaha negara MA.
Diketahui, 10 gugatan yang ditolak MA adalah pemohon dengan nama Abdullah Puteh, Muhammad Taufik, Djekmon Amisi, Wa Ode Nurhayati, Mansyur Masie, Abdul Gani, Usman Effendi, dan Ririn Rosyana.