Terancam Dihukum Mati karena Kasus Sabu, Teddy Minahasa: Saya Dibidik untuk Dijatuhkan
ERA.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa menilai kasus narkoba 5 kilogram (kg) yang sedang dihadapinya merupakan sebuah konspirasi.
Teddy menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka hingga sekarang menjadi terdakwa kasus narkoba, merupakan unprosedural.
Jenderal bintang dua Polri ini menganggap penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang berusaha untuk menghancurkan dan membinasakannya.
"Yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya, menghentikan karier saya, dan menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," kata Teddy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Teddy menegaskan tidak terlibat dalam penjualan sabu 5 kg itu. Mantan Kapolda Sumbar ini menerangkan, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Padahal berdasarkan prosedur, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
Mengacu keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa pada persidangan lalu, Teddy menyebut proses penegakan hukum tidak sah bila dilakukan dengan melawan hukum. "Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," ucapnya.
Teddy menerangkan bukti chat WhatsApp (WA) antara dirinya dengan Dody yang ditampilkan ahli digital forensik Rujit Kuswinoto melanggar Pasal 6 UU ITE. Sebab, proses pengambilan percakapan chat WhatsApp itu tidak utuh dan tak sesuai SOP.
"Bahkan kesaksian ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya di sidang pengadilan ini, menyebutkan bahwa alasan memotong-motong hasil uji digital forensik adalah karena hasil koordinasi dengan penyidik. Dan berdasarkan laporan kemajuan atau lapju. Ini artinya bahwa konstruksi berpikir ahli digital forensik dan petugas laboratorium forensik adalah sesuai dengan dalam tanda kutipan pesanan," terang Teddy.
Sebelumnya, JPU menjelaskan tuntutan hukuman mati ke Irjen Teddy Minahasa sudah dengan berbagai pertimbangan. Untuk hal memberatkan tuntutan terhadap Teddy ini, salah satunya ialah terdakwa kasus narkoba ini mengkhianati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata JPU saat membacakan tuntutan Teddy Minahasa ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).