Usai Diperiksa Kejati Sulsel Soal Dugaan Korupsi PDAM, Begini Penjelasan Wali Kota Makassar

ERA.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto telah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, terkait perkembangan perjalanan kasus dugaan korupsi di internal PDAM tahun 2016-2019. 

Pemeriksaan dilangsungkan, pada Kamis (14/4/2023). “Pemeriksaan berjalan lancar kita harus menghargai hukum dan alhamdulillah tadi selesai. Tadi saya datang jam 10, selesai jam 12,” kata Danny Pomanto kepada jurnalis. 

Danny enggan berbicara banyak. Ia hanya mengatakan pemeriksaan untuk memberikan penjelasan kepada tim penyidik Kejati soal kasus tersebut. Saya datang mengklarifikasi pertanyaan (penyidik soal kasus dugaan korupsi PDAM Makassar),” ungkap Danny. 

Danny juga mengaku telah menerima surat pemberitahuan pemanggilannya dari Kejati Sulsel beberapa hari lalu. Pemeriksaan menurutnya berjalan lancar dan tanpa hambatan. “Sudah, jadi tidak tiba-tiba dipanggil untuk diperiksa,” ucapnya. 

Seiring dengan pemeriksaan itu, sekelompok massa yang menyatakan sebagai pendukung dan pengawal Danny Pomanto sempat bersitegang dengan petugas keamanan di depan kantor Kejati Sulsel. Mereka memaksa untuk masuk ke dalam kantor. 

Sebagian dari mereka juga ada yang memaksa memanjat tembok kantor Kejati Sulsel supaya bisa melihat pemeriksaan oleh tim penyidik. “Spontan makanya tadi lihat anak-anak semua ini jadi saya suruh pulang. Kan spontan tidak yang tahu saya juga tidak tahu kalau ada anak-anak, mereka agak kaget,” tegas Danny. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi sebelumnya mengatakan, proses penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi di internal PDAM Kota Makassar 2016-2019 terus bergulir. Tim penyidik memeriksa Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dalam kasus itu.

“Penyidik Bidang Pidsus Kejati SulSel hari ini memanggil Pak Danny sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantim dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan 2019,” kata Soetarmi.