Divonis 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan terhadap David, AG Mantan Kekasih Mario Ajukan Banding
ERA.id - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, AG (15) mengajukan banding atas vonis hukuman 3,5 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jaksel," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Djuyamto menambahkan jaksa juga mengajukan banding atas vonis terhadap mantan kekasih Mario Dandy Satriyo ini.
Diketahui, hakim yang menangani perkara AG dalam kasus penganiayaan terhadap David menyatakan vonis 3,5 tahun penjara ke anak sudah dengan berbagai pertimbangan. Untuk hal meringankan vonis AG karena orang tua AG sakit keras.
"Bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara saat sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).
Hal meringankan lain dalam vonis AG ialah anak ini menyesali perbuatannya. Selain itu, juga karena AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri ke depannya.
"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," tambah Sri.